PERUSAHAAN DAN
LINGKUNGAN PERUSAHAAN
I. Pengertian
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan
aktivitas pengolahan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi untuk
menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusi serta melakukan
uapaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan
kebutuhan masyarakat.
Suatu unit kegiatan ekonomi yang di organisasikan dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
Suatu unit kegiatan ekonomi yang di organisasikan dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
II. Tempat dan Kedudukan Perusahaan
Pemilihan tempat dan letak perusahaan, factor penting untuk menjamin tercapainya:
- Tujuan perusahaan
- Efisiensi perusahaan
- Daerah pemasaran produk
- Pindah tempat : tidak ekonomis dan peraturan pemerintah
II.1.
Tempat Kedudukan Perusahaan
Kantor
pusat perusahaan tersebut yang dipengaruhi oleh faktor kelancaran hubungan dengan
lembaga lainnya.
II.2. Letak Prusahaan
Tempat
perusahaan melakukan kegiatan fisik atau pabrik dipengaruhi oleh factor
ekonomi, untuk efisiensi yang berkaitan dengan biaya.
II.3. Jenis-Jenis Letak Perusahaan
- Terikat pada alam
Pada umumnya karena tersediaan dan kemudahan bahan baku.
Contoh : Perusahaan timah, emas, minyak bumi.
- Terikat sejarah
Perusahaan menjalankan aktivitasnya di suatu daerah tertentu karena hanya dapat di jelaskan berdasarkan sejarah.
Contoh : Perusahaan batik, pekalongan.
- Ditetapkan oleh pemerintah
Perusahaan yang didirikan atas dasar pertimbangan, keamanan, politik dan kesehatan.
Contoh : Perusahaan kimia, limbah dampaknya dapat ditekan serendah mungkin.
- Dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi
Yang bersifat industri adalah : ketersediaan bahan mentah, tenaga air, tenaga kerja, modal, transportasi, kedekatan dengan pasar, dan kesesuaian iklim.
III. Macam-Macam Lingkungan Perusahaan
A. Lingkungan Eksternal
A. Lingkungan Eksternal
Lingkungan
eksternal perusahaan yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan
perusaan. Lingkungan eksternal meliputi variabel-variabel di luar organisasi
yang dapat berupa tekanan umum dan tren di dalam lingkungan societal ataupun
faktor-faktor spesifik yang beroperasi di dalam lingkungan kerja (industri)
organisasi. Variabel-variabel eksternal ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu
ancaman dan peluang.
Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi :
Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi :
- Lingkungan eksternal makro, adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha.
- Lingkungan eksternal mikro, adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha.
B. Lingkungan Internal
Lingkungan internal dalah faktor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi.
Contoh :
- Tenaga kerja
- Peralatan dan mesin
- Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
- Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
- Sistem informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan
IV. Bentuk bentuk badan usaha
- Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha hukum
yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara
pribadi. Manajeman perusahaan dikelola pemilik yang berfungsi sebagai direktur
atau manajer atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut.
Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan
perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan
sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan
terhadap perusahaan.Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederahana
dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas
terhadap seluruh utang perusahaan yang dimiliki perusahaan. Artinya, apabila
harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan
digunakan harta milik pribadi
- Firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau
lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma
umumnya seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang
perusahaan, sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik
mungkin memiliki kewajiban terbatas.Untuk mendirikan firma terdiri dari dua
cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika
melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara.
Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup
melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.Kepemimpinan firma berada sepenuhnya
di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang
mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari
mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para
pihak yang terlibat.
- Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering
disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan.
CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang
ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan
usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan
dari kekayaan CV.Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang
secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau
lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku
komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan.
Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu
pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).Perusahaan perseroan Komanditer
dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko
atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan
harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak
terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
- Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang
paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah
karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan
dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang
dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab
yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
- Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan
orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam
praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.Menurut undang-undang nomor
25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan.Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Badan Usaha Milik Swasta ( BUMS )
Badan Usaha Milik Swasta
atau BUMS adalah badan usaha yang
didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
- Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan
adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan.
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara ialah
badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki
oleh Pemerintah. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan
Persero.
- Perjan
Perjan adalah bentuk
badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat Sehingga selalu merugi.
Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena
besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini
berganti menjadi PT.KAI.
- Perum
Perum adalah perjan yang
sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi
sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara
dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public)
dan statusnya diubah menjadi persero.
V. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam
dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi
nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari
pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building
society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset
manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa
lainnya.
Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa
dana, dan bursa efek).
Fungsi :
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara
antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran
dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran
lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam
perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk
tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan
yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang
membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana
untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
VI. Kerjasama Penggabungan dan
Expansi
Dalam perkembanganya, perusahaan dapat melakukan kerja sama
dan penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri dengan
melakukan ekspansi usaha. Ada beberapa perusahaan yang menggabungkan diri yang
kemudian menjadi perusahaan yang lebih besar atau perusahaan baru yang kuat dan
kompetitif. Penggabungan perusahaan pada dasarnya dipengaruhi oleh
faktor-faktor sebagai berikut:
- Terbatasnya kemampuan perusahaan-perusahaan kecil
- Mengurangi persaingan dengan perusahaan-perusahaan sejenis
- Untuk memperoleh bahan mentah dan bahan penolong lainnya dengan harga murah dan berkualitas tinggi
- Agar lebih efektifnmencptakan teknik baru dalam menghasilkan suatu jenis barang.
Penggabungan
beberapa perusahaan dapat vertical meupun horizontal. Penggabungan vertical
adalah penggabungan beberapa perussahaan yang bekerja pada tingkat proses
produksi barang berbeda-beda. Sedangkan kombinasi horizontal adalah
penggabungan beberapa perusahaan yang bekerja pada tingkat yang sama dalam
memproduksi barang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar