Selasa, 16 Januari 2018

ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN MANAJEMEN

Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat dipelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia du bidang keuangan. Manajemen keuangan merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah organisasi untuk menciptakan nilai melalui pengambilan putusan dan manajemen sumber daya yang tepat.

Adapun beberapa etika yang harus di terapkan oleh para pelaku dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen dapat di jabarkan sebagai berikut :
      a.       Competance (Kompetensi)
Kompetensi diartikan sebagai kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang dilandasi oleh keterampilan dan pengetahuan kerja yang dituntut oleh pekerjaan tersebut. Arti kata competance disini adalah setiap prakisi Akuntansi Manajemen dan Manajemen Keuangan memiliki tanggung jawab untuk :
1.      Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
2.      Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan, dan standar teknis yang berlaku .
3.      Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan
     b.      Confidentiality (Kerahasiaan)
Confidentiality atau Kerahasiaan adalah pencegahan bagi mereka yang tidak berekepentingan dapat mencapai informasi, berhubungan dengan data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut. Dalam hal kerahasiaan ini praktisi akuntansi manajemen dituntut untuk :
1.      Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
2.      Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
3.      Menghindari diri dari mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
     c.       Integrity (Kejujuran)
Integrasi adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keunagan memiliki tanggung jawab untuk :
1.      Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
2.      Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tiga secara etis.
3.      Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat memepengaruhi tindakan mereka.
4.      Menahan diri dari aktivitas negatif yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
5.      Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilain professional.
6.      Menahan diri agar tidak terlibat dala aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
      d.      Objectivity (Objektivitas)
Objektivitas pada dasarnya tidak berpihak, dimana suatu secara idela dapat diterima oleh semua pihak, karena pernyataan yang diberikan terhadapnya bukan merupakan hasil dari asumsi (kira-kira), prasangka, ataupun nilai-nilai yang dianut oleh subjek tertentu.
1.      Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif
2.    Mengungkapkan semua informasi relavan yang diharapakn dapat memberikan pemahaman akan laporan atau rekomendai yang disampaikan.

Peramaan Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen
 Prinsip akuntansi yang lazim diterima baik dalam akuntansi keuangan kemungkinan besar juga merupakan prinsip pengukuran yang relavan dalam akuntansi manajemen
 Menggunakan sistem informasi operasi yang sama sebagai bahan baku untuk menghasilkan informasi yang disajikan kepada pemakainya


Unsur Perbedaan

Akuntansi Keuangan
Akuntansi Manajemen
Dasar Pencatatan
Prinsip Akuntansi yang lazim
Tidak terikat dengan prinsip akuntansi yang lazim
Fokus Informasi
Informasi masa lalu
Informasi masa lalu dan masa yang akan mendatang
Lingkup Informasi
Secara keseluruhan
Bagian perusahaan
Sifat Laporan yang dihasilkan
Berupa ringkasan
Lebih rinci dan unsur taksiran lebih dominan
Keterlibatan dalam perilaku manusia
Lebih mementingkan pengukuran kejadian ekonomi
Lebih bersangkutam dengan pengukuran kinerja manajemen
Disiplin Sumber Yang Melandasi
Ilmu ekonomi
Ilmu ekonomi dan ilmu psikologi sosial

Contoh Kasus :

Sembilan KAP yang diduga melakukan koalisi dengan kliennya. Jakarta 19 April 2001. Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di duga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah di auditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki Kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang nelakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.

Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh peemrintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain”, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan, “ujarnya”. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pegusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.

ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekedar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisitaif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tindak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu, “tegasnya”. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada majelis Kehormatan Ikantan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meninta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.

Analisis Kasus diatas :
    1.      Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi. Prinsip tanggung jawab profesi ini mangandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham. Dalam kasus ini, dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
     2.      Kode etik kedua yang dilanggar yaitu prinsip kepetingan publik. Prinsip kepentingan publik adalah setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas professionalisme. Dalam kasus ini para akuntan dianggap telah meghianati keperayaan publik dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa.
3.  Kode etik yang ketiga yang dilanggar yaitu prinsip integritas. Prinsip integritas yaitu untuk memelihara dan meningkatkan kepercyaaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya, dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus ini sembilan KAP tersebut tidak bersikap jujur dan berterus terang kepada masyarakat umum dengan melakukan koalisi dengan kliennya.
      4.  Kode etik keempat yang dilnggar yaitu prinsip objektifitas. Prinsip objektifitas yaitu setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Dalam kasus ini, semibilan KAP dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas mereka telah bertindak berat sebelah yaitu, mengutamakan klien dan mereka tidak apat memberikan penilaian yang adil tidak memihak, serta bebas dari benturan kepingan pihak lain.


      Referensi


https://radityoyuditama.wordpress.com/2016/01/04/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-akuntansi-manajemen/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SUBJECT, VERB, COMPLEMENT & MODIFIER

Subject likely or prone to be affected by (a particular condition or occurrence, typically an unwelcome or unpleasant one). about what or w...