Etika
dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang
merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung
terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Ada banyak bidang yang dapat
dipelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir tersedia du bidang keuangan. Manajemen
keuangan merupakan suatu bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan
dalam sebuah organisasi untuk menciptakan nilai melalui pengambilan putusan dan
manajemen sumber daya yang tepat.
Adapun
beberapa etika yang harus di terapkan oleh para pelaku dalam akuntansi keuangan
dan akuntansi manajemen dapat di jabarkan sebagai berikut :
a.
Competance (Kompetensi)
Kompetensi
diartikan sebagai kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan
atau tugas yang dilandasi oleh keterampilan dan pengetahuan kerja yang dituntut
oleh pekerjaan tersebut. Arti kata competance disini adalah setiap prakisi
Akuntansi Manajemen dan Manajemen Keuangan memiliki tanggung jawab untuk :
1. Menjaga
tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan,
pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
2. Melakukan
tugas sesuai dengan hukum, peraturan, dan standar teknis yang berlaku .
3. Mampu
menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta
dapat diandalkan
b.
Confidentiality (Kerahasiaan)
Confidentiality
atau Kerahasiaan adalah pencegahan bagi mereka yang tidak berekepentingan dapat
mencapai informasi, berhubungan dengan data yang diberikan ke pihak lain untuk
keperluan tertentu dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut. Dalam
hal kerahasiaan ini praktisi akuntansi manajemen dituntut untuk :
1. Mampu
menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam
pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
2. Menginformasikan
kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat
menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini untuk menjaga pemeliharaan
kerahasiaan.
3. Menghindari
diri dari mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi
maupun kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
c.
Integrity (Kejujuran)
Integrasi
adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur dan keyakinan. Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen
keunagan memiliki tanggung jawab untuk :
1. Menghindari
adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi
konflik.
2. Menahan
diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan
mereka dalam menjalankan tiga secara etis.
3. Menolak
berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat memepengaruhi
tindakan mereka.
4. Menahan
diri dari aktivitas negatif yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan
organisasi.
5. Mengkomunikasikan
informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilain
professional.
6. Menahan
diri agar tidak terlibat dala aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan
profesi.
d.
Objectivity (Objektivitas)
Objektivitas
pada dasarnya tidak berpihak, dimana suatu secara idela dapat diterima oleh
semua pihak, karena pernyataan yang diberikan terhadapnya bukan merupakan hasil
dari asumsi (kira-kira), prasangka, ataupun nilai-nilai yang dianut oleh subjek
tertentu.
1. Mengkomunikasikan
atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif
2. Mengungkapkan
semua informasi relavan yang diharapakn dapat memberikan pemahaman akan laporan
atau rekomendai yang disampaikan.
Peramaan Akuntansi
Keuangan dan Akuntansi Manajemen
Prinsip akuntansi yang lazim diterima baik
dalam akuntansi keuangan kemungkinan besar juga merupakan prinsip pengukuran
yang relavan dalam akuntansi manajemen
|
Menggunakan sistem informasi operasi yang
sama sebagai bahan baku untuk menghasilkan informasi yang disajikan kepada
pemakainya
|
Unsur Perbedaan
|
Akuntansi
Keuangan
|
Akuntansi
Manajemen
|
Dasar
Pencatatan
|
Prinsip
Akuntansi yang lazim
|
Tidak
terikat dengan prinsip akuntansi yang lazim
|
Fokus
Informasi
|
Informasi
masa lalu
|
Informasi
masa lalu dan masa yang akan mendatang
|
Lingkup
Informasi
|
Secara
keseluruhan
|
Bagian
perusahaan
|
Sifat
Laporan yang dihasilkan
|
Berupa
ringkasan
|
Lebih
rinci dan unsur taksiran lebih dominan
|
Keterlibatan
dalam perilaku manusia
|
Lebih
mementingkan pengukuran kejadian ekonomi
|
Lebih
bersangkutam dengan pengukuran kinerja manajemen
|
Disiplin
Sumber Yang Melandasi
|
Ilmu
ekonomi
|
Ilmu
ekonomi dan ilmu psikologi sosial
|
Contoh Kasus :
Sembilan KAP yang
diduga melakukan koalisi dengan kliennya. Jakarta 19 April 2001. Indonesia Corruption
Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan kantor Akuntan Publik,
yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di
duga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah di auditnya antara
tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki Kepada wartawan di Jakarta,
Kamis, mengungkapkan berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang
nelakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan
pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut
ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas
bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan
kegiatan usahanya oleh peemrintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut
adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S &
S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain”, kesembilan KAP itu telah
menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik
dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan
palsu, ini jelas suatu kejahatan, “ujarnya”. Karena itu, ICW dalam waktu dekat
akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pegusutan
mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan
pihak perbankan.
ICW menduga, hasil
laporan KAP itu bukan sekedar “human error” atau kesalahan dalam penulisan
laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan
dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten
juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan
administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu
kemudian ICW mengambil inisitaif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena
kesalahan sembilan KAP itu tindak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu
telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan
masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam
waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada
tindakan administratif Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor
akuntan publik itu, “tegasnya”. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan
tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada majelis Kehormatan Ikantan Akuntan
Indonesia (IAI) dan sekaligus meninta supaya dilakukan tindakan etis terhadap
anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Analisis Kasus diatas :
1.
Kode etik pertama yang dilanggar yaitu
prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi. Prinsip tanggung jawab profesi
ini mangandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga
pemegang saham. Dalam kasus ini, dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan
telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku
orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
2.
Kode etik kedua yang dilanggar yaitu
prinsip kepetingan publik. Prinsip kepentingan publik adalah setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas professionalisme.
Dalam kasus ini para akuntan dianggap telah meghianati keperayaan publik dengan
penyajian laporan keuangan yang direkayasa.
3. Kode etik yang ketiga
yang dilanggar yaitu prinsip integritas. Prinsip integritas yaitu untuk
memelihara dan meningkatkan kepercyaaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya, dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus
ini sembilan KAP tersebut tidak bersikap jujur dan berterus terang kepada
masyarakat umum dengan melakukan koalisi dengan kliennya.
4. Kode etik keempat yang dilnggar yaitu
prinsip objektifitas. Prinsip objektifitas yaitu setiap anggota harus menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya. Dalam kasus ini, semibilan KAP dianggap tidak objektif dalam
menjalankan tugas mereka telah bertindak berat sebelah yaitu, mengutamakan
klien dan mereka tidak apat memberikan penilaian yang adil tidak memihak, serta
bebas dari benturan kepingan pihak lain.
Referensi
https://radityoyuditama.wordpress.com/2016/01/04/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan-akuntansi-manajemen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar