Hukum Adat di Indonesia
Istilah
hukum adat sendiri berasal dari istilah Arab “Huk’m” dan “Adah”. Kata huk’m
(jama’: ahakam) mengandung arti perintah atau suruhan, sedangkan kata adah
berarti kebiasaan. Jadi hukum adat adalah aturan kebiasaan.
Hukum Adat adalah wujud gagasan kebudayaan
yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu
dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem dan memiliki sanksi riil yang
sangat kuat. Contohnya sejak jaman dulu, Suku Sasak di Pulau Lombok dikenal
dengan konsep Gumi Paer atau Paer. Paer adalah satu kesatuan sistem teritorial
hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, kemanan dan kepemilikan yang melekat
kuat dalam masyarakat .
Istilah-Istilah
~ Adat adalah hukum dan
aturan yang berlaku di masyarakat dibuat atas dasar kesepakatan.
~ Adat yang diadatkan yaitu komunitas yang mempunyai ketentuan-ketentuan hukum telah ditetapkan.
~ Adat yang teradat yaitu jika produk hukum itu sudah menjadi adat kebiasaan masih tetap diberlakukan di tengah masyarakatnya.
~ Adat Istiadat yaitu kebiasaan-kebiasaan secara turun temurun yang didasarkan pada kebiasaan-kebiasaan leluhur (lebih pada ketentuan-ketentuan tata cara ritual) yang kini perlu mengalami perubahan untuk disesuaikan (transformasi) pada era masa kini.
~ Adat yang diadatkan yaitu komunitas yang mempunyai ketentuan-ketentuan hukum telah ditetapkan.
~ Adat yang teradat yaitu jika produk hukum itu sudah menjadi adat kebiasaan masih tetap diberlakukan di tengah masyarakatnya.
~ Adat Istiadat yaitu kebiasaan-kebiasaan secara turun temurun yang didasarkan pada kebiasaan-kebiasaan leluhur (lebih pada ketentuan-ketentuan tata cara ritual) yang kini perlu mengalami perubahan untuk disesuaikan (transformasi) pada era masa kini.
Dasar Hukum
Dalam Batang Tubuh UUD 1945,
tidak satupun pasal yang mengatur tentang hukum adat. Oleh karena itu, aturan
untuk berlakunya kembali hukum adat ada pada Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal
II, yang berbunyi :
“Segala badan Negara dan
peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini”.
Aturan Peralihan Pasal II ini
menjadi dasar hukum sah berlakunya hukum adat. Dalam UUDS 1950 Pasal 104
disebutkan bahwa segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan
dalam perkara hukuman menyebut aturanaturan Undang-Undang dan aturan adat yang
dijadikan dasar hukuman itu. Tetapi UUDS 1950 ini pelaksanaannya belum ada,
maka kembali ke Aturan Peralihan UUd 1945.
Dalam Pasal 131 ayat 2 sub b.
I.S. menyebutkan bahwa bagi golongan hukum Indonesia asli dan Timur asing
berlaku hukum adat mereka, tetapi bila kepentingan sosial mereka
membutuhkannya, maka pembuat Undang-Undang dapat menentukan bagi mereka :
1. Hukum
Eropa
2. Hukum
Eropa yang telah diubah
3. Hukum
bagi beberapa golongan bersama dan
4. Hukum
baru yaitu hukum yang merupakan sintese antara adat dan hukum mereka yaitu
hukum Eropa.
Pasal 131 ini ditujukan pada
Undang-Undangnya, bukan pada hakim yang menyelesaikan sengketa Eropa dan Bumi
Putera. Pasal 131 ayat (6) menyebutkan bahwa bila terjadi perselisihan sebelum
terjadi kodifikasi maka yang berlaku adalah hukum adat mereka, dengan syarat
bila berhubungan dengan Eropa maka yang berlaku adalah hukum Eropa. Dalam UU
No. 19 tahun 1964 pasal 23 ayat (1) menyebutkan bahwa segala putusan pengadilan
selain harus memuat dasar-dasar dan alasan-alasan putusan itu jug aharus memuat
pula pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum
tidak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. UU No. 19 tahun 1964 ini
direfisi jadi UU No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman
karena dalam UU No. 19 tersebut tersirat adanya campur tangan presiden yang
terlalu besar dalam kekuasaan yudikatif. Dalam Bagian Penjelasan Umum UU No. 14
tahun 1970 disebutkan bahwa yang dimansud dengan hukum yang tidak tertulis itu
adalah hukum adat.
Dalam UU No. 14 tahun 1970
Pasal 27 (1) ditegaskan bahwa hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib
menggali, mengikuti dan memahami nilainilai hukum yang hidup di masyarakat.
Dari uraian di atas dapat
ditarik suatu kesimpulan bahwa yang menjadi dasar berlakunya hukum adat di
Indonesia adalah :
1. Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 yang menjadi dasar berlakunya kembali UUD 1945.
2. Aturan
Peralihan Pasal II UUD 1945
3. Pasal
24 UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman
4. Pasal
7 (1) UU No. 14/ 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Contoh Hukum Adat di Indonesia
Upacara Dug Deran dari daerah Semarang upacara ini sebagai
kemeriahan menjelang bulan puasa yang selalu dilakukan oleh sebagian masyarakat
daerah Semarang Jawa Tengah. Sebelum upacara ini dilaksanakan, jauh hari telah
di selenggarakan sebuah pasar malam pesta rakyat selama satu minggu, dan
memberikan aneka pilihan kepasa para pengunjung yang datang. Dug deran adalah
karnaval dan iringan berbagai keunikan pawai yang meliputi iringan para warok
khas semarang, drumb band, arakan pakaian adat, dan beberapa mobil yang di
desain khusus untuk memvisualisasikan beberapa maskot seperti ayam yang besar,
bunga raksasa, atau bahkan model rumah yang di hias dengan aneka kertas
berwarna.
Sumber
Analisis
Adat Istiadat berarti
kebiasaan-kebiasaan secara turun temurun yang didasarkan pada
kebiasaan-kebiasaan leluhur (lebih pada ketentuan-ketentuan tata cara ritual)
yang kini perlu mengalami perubahan untuk disesuaikan (transformasi) pada era
masa kini. Keragaman nilai hukum adat yang dimiliki masyarakat sangat
memperkaya khazanah budaya masyarakat dan dapat ditemui dalam kehidupan
masyarakat adat setiap saat. Dan adat di Indonesia sekarang harus lebih di
pertahankan karena adat sekarang makin jarang ada dimasyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar