Hak Paten
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara
itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga
menurut undang-undang tersebut, adalah):
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata
paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari
kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan
juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang
dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku
bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong
inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai
gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat
pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang
dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Hak Cipta
Hak cipta
(lambang internasional: ©,
Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan
tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa
berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni
atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis
lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan,
gambar,
patung,
foto, perangkat
lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak
cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak
monopoli
atas penggunaan invensi),
karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan
yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum,
konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam
ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun
Miki Tikus
melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau
menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney
tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh
tikus secara umum.
Contoh Kasus
Hak
Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor
Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan
masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat
elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan
masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj
Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan
paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak
dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki
Kaisha.
Kuasa
hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas
penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula
ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember
2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas
penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten.
Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan
Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal
tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru
berkembang.
Kesaksian
dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk
konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam
silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang
kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari
Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen
HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu
sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo
Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda
didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh
Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara
aslanya, yaitu India.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
https://id.wikipedia.org/wiki/Paten
http://oto.detik.com/read/2011/09/29/150756/1733364/1208/hak-paten-mesin-motor-bajaj-ditolak-di-indonesia
Analisis:
Dari
kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli
dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun
kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang
diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera
mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah
seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding
terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti
fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya
dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.
Semoga
kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan
sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak
terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari
perusahaan yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar